Kamis, 24 Maret 2016 15:36 WIB Retribusi Perpanjangan IMTA Menambah PAD Kota Dumai Dumai -- Pemerintah Kota Dumai menambah satu potensi penerimaan keuangan daerah dengan menerbitkan produk hukum daerah tentang penarikan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.
Kepala Bidang Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertras Kota Dumai Soufandi Sofyan menyebutkan, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) sudah dibentuk tentang pendelegasian wewenang, pelayanan dan penandatanganan Izin Perpanjangan IMTA.
"Produk hukum sudah disahkan pada Desember Tahun 2015 lalu, dan mulai Tahun 2016 ini Kota Dumai telah diberi kewenangan untuk memungut pendapatan asli daerah dari sektor retribusi perpanjangan IMTA setiap tahun," kata sofyan, (24/3/16).
Dijelaskannya, pemerintah daerah telah memasang target PAD sektor retribusi tenaga kerja asing ini, yaitu sebanyak Rp. 105 juta setahun. Penarikan retribusi perpanjangan IMTA ini dinilai sangat potensial dan memiliki peluang yang bagus untuk daerah karena diketahui Kota Dumai memiliki banyak pabrik perusahan industri pengolahan migas dan minyak mentah kelapa sawit dengan pekerja asing.
"Sebelumnya dokumen dan berkas IMTA dan perpanjangan tidak diurus di Kota Dumai melainkan di provinsi atau pusat sehingga daerah tidak mendapat kontribusi apapun dengan keberadaan tenaga kerja asing tersebut," jelasnya.
Dalam pelaksanaan retribusi perpanjangan IMTA ini, Disnakertrans tetap berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu setempat dalam hal proses penerbitan dokumen.
Sofyan mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai untuk bekerjasama baik dalam melaporkan jumlah pekerja asing karena diwajibkan memberi data akurat.
Dibaca 766 kali Penulis/Editor : ika / ika |