| Selasa, 25 September 2012 15:03 WIB Wako Antusias Ikuti Sosialisasi Permendagri
DUMAI--Tak pernah berhenti belajar, itulah barangkali salah satu prinsip dan tekad Wali Kota (Wako) Dumai, H. Khairul Anwar, SH. Hal ini terbukti, setelah membuka sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 di Pendopo, Selasa (25/9), Wako pun langsung menyimak pemaparan dari Kasubag Anggaran Setdaprov Riau, Dra. Raja Hasdiana Dewi.
Lebih kurang tiga jam lamanya dan tak beranjak dari kursi, Wako terus mendengarkan penuturan Raja Hasdiana soal Permendagri tersebut tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Yang Bersumber dari APBD.
Sekali-sekali Wako pun melihat proyektor dan sekali-sekali Wako pun bertanya kepada Raja Hasdiana seputar prosedur yang tepat dalam pemberian hibah dan bantuan sosial. Bukan hanya Wako, Kepala Dinas Perdagangan dan Pendidustrian, Drs Djamalus, Kepala Badan KB, H. Amiruddin dan Kepala SKPD lainnya juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Menurut Hasdiana, latar belakang perubahan Permendagri ini dikaranakan belum adanya aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos didaerah. Ini juga dilatar belakangi adanya permasalahan hukum terkait dalam hal hibah dan bansos itu. " Bukan hanya itu, perubahan ini juga dilatar belakangi hasil kajian dan rekomendasi dari KPK," ujarnya didepan puluhan PNS yang juga ikut serta dalam sosialisasi tersebut.
Hibah, lanjutnya, dapat berupa uang, barang dan jasa. Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah, Perusahaan Daerah, Masyarakat atau Organisasi Kemasyarakatan. Sedangkan soal penganggarannya, dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Daerah dan kepala daerah dapat menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah, selanjutnya penyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
" TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. Sedangkan pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran hibah berupa uang, barang atau jasa," katanya.
Begitu juga dengan Bansos, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemberian Bansos ini, lanjutnya, setelah memperioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan. " Azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat," jelasnya panjang lebar.(humas/dil)
Dibaca 827 kali Penulis/Editor : admin / | |